Pengacara Muda, Eko Palsukan Putusan PN Giring Ke Ruang Tahanan Kepolisian

JurnalPatroliNews – Buleleng : Pengacara muda, Eko Sasi Kirono (33) di Singaraja, Buleleng, Bali, kini harus mendekam di ruang tahanan polisi. Ini lantaran, Eko yang putra pensiunan perwira pertama Polri itu, terlibat dalam aksi pemalsuan Surat Putusan Pengadilan Negeri Singaraja.

Surat putusan PN Singaraja yang dipalsukan Eko itu dalam proses gugatan cerai yang dikuasakan kepadanya. Demi pembuatan akta cerai bagi kliennya, tersangka Eko memalsukan surat putusan PN Singaraja, padahal sidang gugatan cerai itu masih berlangsung di PN Singaraja, belum ada putusan.

Bagaimana aksi perbuatan Eko ini terkesimak? KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa perbuatan Eko terungkap berawal dari saksi Rika Budi Ayu Anggraeni selaku termohon dalam perkara perceraian yang sedang berlangsung di PN Singaraja datang ke PN Singaraja sambil membawa foto Turunan Putusan Perkara Perdata nomor : 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr, tanggal 22 Desember 2020 berikut foto Akta Perceraian yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

“Dari pihak Pengadilan Negeri Singaraja tidak pernah mengeluarkan Turunan Putusan Perkara Perdata tersebut, karena pada saat itu perkaranya sedang berjalan. Kemudian pihak Pengadilan Negeri Singaraja meminta klarifikasi kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng,” jelas AKP Suseno, Kamis (08/04) di Polres Buleleng.

Dari situlah aksi Eko terbongkar semuanya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng kepada PN Singaraja menjelaskan, bahwa dasar terbitnya akta perceraian antara Gede Hendra Wikutama dengan Rika Budi Ayu Anggraeni tersebut berdasarkan permohonan kuasa hukum Gede Hendra Wikutama, yakni Eko Sasi Kirono. Itu sesuai dengan Permohonan Pencatatan/Penerbitan Akta Perceraian tertanggal 7 Januari 2021.

“Tersangka mengakui menerima kuasa dari penggugat untuk gugatan perceraian kepada istrinya, yang selanjutnya mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor : 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr tertanggal 17 November 2020,” jelas Susena.

Suseno memaparkan, bahwa perkara tersebut disidangkan di PN Singaraja, namun tersangka berinisiatif sendiri memalsukan surat-surat atau dokumen dengan membuat atau mengetik putusan dengan menggunakan laptop milik tersangka.

“Kemudian tersangka men-scan bagian sampul dengan menggunakan printer scanner milik tersangka dan juga pada bagian tanda tangan paniteranya,” paparnya.

Tersangka Eko juga menggunakan stempel basah dengan logo dan tulisan Pengadilan Negeri Singaraja. Selanjutnya putusan-putusan pengadilan yang telah tersangka palsukan sedemikian rupa tersebut, digunakan untuk mengajukan penerbitan Akta Perceraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

Suseno menyebutkan, bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, tersangka Eko ditahan di ruang tahanan Polsek Sukasada.

Tersangka Eko yang sebelumnya pernah berseteru dengan mantan kliennya di akun FB itu dijerat pasal 264 KUHP subsider pasal 263 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan,” tandasnya. (* – TiR).-

Komentar