Penuhi Panggilan, Haikal Hassan Siap Klarifikasi soal ‘Mimpi Ketemu Rasul’

JurnalPatroliNews, Jakarta – Sekjen Habib Rizieq Center Haikal Hassan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Ia akan memberikan klarifikasi terkait ceritanya bertemu Rasulullah SAW.

Pantauan detikcom, Selasa (23/12/2020) pukul 10.05 WIB, Haikal Hassan tiba di Polda Metro Jaya. Ia datang seorang diri tanpa didampingi pengacara.

Haikal Hassan mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadiri undangan klarifikasi. Ia pun mengungkap bahwa dirinya baru tiba dari Solo, Jawa Tengah.

“Nggak ada persiapan, cuman diklarifikasi. Cuman ini saya baru datang dari Solo,” kata Haikal Hassan.

Sebelumnya, Haikal Hassan dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada Senin (21/12) lalu. Namun Haikal Hassan meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena sedang berada di Solo.

Polda Metro Jaya kemudian menjadwal ulang pemeriksaan Haikal Hassan hari ini.

“Mudah-mudahan hari Rabu besok (hari ini, red) Haikal Hassan akan hadir untuk klarifikasi ke Polda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan oleh Husein Shihab ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020). Haikal Hassan dilaporkan mencatut nama Rasulullah saat menghadiri pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Bogor, ketika bercerita soal mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Pelapor Haikal Hassan, Husein Shihab, meluruskan soal laporannya itu. Menurutnya, Haikal Hassan dilaporkan atas pencatutan nama Rasul, bukan soal ‘mimpi bertemu Rasul’.

“Siapa pun boleh mimpi Rasul itu hak setiap orang, namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama Rasul artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar, jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW,” kata Husein Shihab dalam keterangannya.

Husein Shihab juga mempertanyakan pernyataan Haikal Hassan yang menyebut 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak itu mati syahid.

“Ini kan sudah nggak benar, tahu dari mana Haikal bahwa mereka mati syahid? Kok sudah mendahului Allah SWT?” katanya.

Menurutnya, Haikal Hassan telah menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya saat di pemakaman 6 laskar FPI di Megamendung, Bogor, itu.

“Yang begini ini masuk dalam kualifikasi menyebarkan berita bohong, kalimat Haikal yang menyebut mereka yang meninggal diduga melawan aparat penegak hukum dengan ganjaran syahid dan akan mati bersama Rasulullah sangat berbahaya dampaknya. Jelas bukan mimpinya, tapi mencatut nama Rasulullah untuk melakukan tindakan melawan hukum,” bebernya.

“Maka perlu efek jera agar tidak terulang, dengan proses hukum terhadap Haikal Hassan. Saya khawatir ketika tidak dilaporkan hal itu akan menjadi pembenaran dan akan ditiru oleh yang lain dengan mencatut nama Rasulullah untuk dijadikan alat mempengaruhi orang awam demi kepentingan dirinya dan kelompoknya,” sambungnya.

Dalam laporan resmi bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ, Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(dtk)

Komentar