Eng-Ing-Eng, Buntut Ngomong Batal Haji Karena RRC, Duh! Babe Haikal Terancam Diseret ke Polisi

JurnalPatroliNews, Jakarta – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengancam akan mempolisikan Haikal Hassan Baras atau Babe Haikal terkait dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait pembatalan ibadah haji tahun 2021.

Ia mengatakann pelaporan tersebut akan dilakukan pada, Senin (7/6) hari

“Besok Senin putuskan akan resmi laporkan Haikal Hasan karena ini delik umum, entah sudah ke berapa laporan terhadapnya dibuat, kali ini soal dugaan menyebarkan berita bohong dan SARA tweet haji yang berakibat kegaduhan ditengah masyarakat. Mohon dukungan,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Senin (7/6/2021).

Lanjutnya, ia menilai cuitan Haikal Hasan terkait berita bohong jauh lebih berbahaya dari kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

“Twitt Haikal Hasan berkaitan dugaan menyebarkan hoax dan SARA soal ibadah haji yang merupakan rukun islam ke-5, ini jauh lebih berbahaya dibanding kasus Ratna Sarumpaet yang hanya urusan pilpres,” katanyya.

“Kalau soal minta maaf Ahok juga gitu, tapi beda haikal sudah banyak laporan jangan sampai dia merasa kebal hukum,” imbuh dia.

Adapun cuitan Haikal Hasan tersebut telah dihapusnya, bahkan ia juga sempat membuat pernyataan permintaan maaf terkait cuitanya.

Berikut cuitan @haikal_hassan pada.

“Baru pertama kali terjadi sejak ada NKRI dimana warga nya TIDAK bisa pergi haji. Apakah karena faktor terlalu dekat ke RRC? Apakah karena kezaliman thd HRS? Apakah karena dana haji dipaksa dipakai? Apakah MURNI alasan kesehatan? Apakah menunggu pengadilan akhirat saja?” cuitnya.

Diketahui, Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Hal tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan jamaah.

“Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah. Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).

Menurutnya, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang masih melanda dunia.

Keputusan itu dituangkan dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Menag Yaqut, memastikan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Menurutnya, pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.

(wte)

Komentar