Penyidik JAMPIDSUS Sita Uang Tunai Rp 10 M & SGD 2 Juta Dalam Perkara IUP PT Timah Tbk

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta Rabu 6 Maret 2024 s/d Jumat 8 Maret 2024.

Hal itu diungkap, Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan pers rilisnya, di Jakarta hari ini Sabtu (9/3/24).

 “Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Ketut.

Lebih jauh dari penggeledahan tersebut, Ketut menerangkan, bahwa Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Lanjut, Ketut, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Komentar