Sebab, harga daging dan beras impor ini harganya bisa 5-10 kali lipat lebih mahal dari beras dan daging yang merupakan produksi lokal.
Namun, hingga saat ini belum ada aturan turunan yang memperjelas kebijakan tersebut.
Meski demikian, dalam UU HPP tersebut disebutkan beberapa barang dan jasa yang masih dikenakan pajak dalam pembeliannya adalah:
Jasa:
Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa keagamaan
Jasa kesenian dan hiburan
Jas perhotelan
Jasa boga dan katering
Jasa penyediaan tempat parkir
Barang:
Pembelian makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya.
Pembelian emas batangan
Pembelian SBN
Pembelian kebutuhan di supermarket
Komentar