Perlahan Tapi Pasti! Mulai Bulan Depan, Sembako Ini Bakal Kena Pajak, Kecuali….

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Bulan depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mulai dinaikkan. Tarif PPN yang saat ini 10% akan menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam beleid ini juga disebutkan kenaikan tarif PPN akan lebih tinggi yakni jadi 12% pada 1 Januari 2025.

Dengan kenaikan PPN ini, artinya harga barang mulai dari kebutuhan rumah tangga yang ada di supermarket hingga membeli baju dan makan di restoran makin mahal.

Ada beberapa barang yang dikecualikan dalam pengenaan PPN ini yakni barang sembako. Barang sembako yakni beras, cabai, garam, jagung, sagu hingga telur dan buah-buahan yang dijual di pasar tradisional.

Namun, jika barang sembako tersebut dijual di supermarket maka akan tetap dikenakan PPN. Artinya pembayaran yang harus dikeluarkan konsumen makin mahal. Sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.

Selain itu, dalam beleid tersebut pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu. Tarif ini adalah tarif final yang nilainya mulai dari 1% hingga 3% yang nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Meski belum dirinci dengan jelas, namun berkali-kali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa tarif PPh final khusus ini akan menjangkau barang-barang sembako yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Misalnya adalah beras serta daging impor yang hanya segelintir orang yang bisa menikmati. Barang tersebut pun hanya bisa ditemukan di supermarket.

Komentar