Pernah Hidup Dimasa Orde Baru, Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan: Bahaya Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Dia menambahkan, rancangan perpres ini akan menimbulkan kerumitan tata kelola pertahanan dan keamanan karena defenisi keamanan nasional dalam rancangan perpres ini luas dan menggabungkan fungsi pertahanan dan keamanan yakni menggabungkan TNI dan Polri kembali di bawah DKN. hal ini tidak sejalan dengan agenda demokrasi yang mengharuskan pemisahan TNI dan Polri.

 Dewan keaman nasional akan meninbulkan tumpang tinding fungsi dengan kelembagaan lain yakni dengan Menko Polhukam, Lemhannas, Wantimpres dan lain sebagainya.

”Pembentukan Dewan Keamanan Nasional ada potensi mengarah seperti Kopkamtib sebagai wadah represi yang pernah hidup di masa Orde Baru. oleh karena itu ini tentu dapat berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Kita perlu mengawal dan mengawasi pembentukan DKN ini,” ujarnya.

Komentar