JurnalPatroliNews – Jakarta – Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI), menetapkan hari lahir Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Hari Pengayoman. Keputusan ini diumumkan pada pembukaan peringatan Hari Pengayoman ke-79, di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (15/7/24).
Penetapan Hari Pengayoman tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.UM.04.01 Tahun 2024. Sebelumnya, hari lahir Kemenkumham yang jatuh pada 19 Agustus dikenal sebagai Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).
“Apabila mengacu pada fakta sejarah, menjadi tidak relevan bagi Kemenkumham untuk menggunakan istilah Hari Dharma Karya Dhika sebagai HUT Kemenkumham. Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini, saya tetapkan hari lahir Kemenkumham tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman,” ujar Yasonna H. Laoly dalam keterangan tertulis.
Lanjut, Yasonna menerangkan bahwa penggunaan frasa ‘Pengayoman’ merujuk pada lambang pohon beringin dengan tulisan ‘Pengayoman’ sebagai simbol hukum. Tema Hari Pengayoman tahun ini adalah “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045”.
“Tema ini merupakan resolusi bagi seluruh Insan Pengayoman untuk berperan aktif dalam menyongsong dan mencapai visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa penetapan hari lahir Kemenkumham ini telah melewati proses telaah yang serius. Ia, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Umum Penyelenggara Hari Pengayoman ke-79, menegaskan bahwa timnya telah menganalisa arsip sejarah dan peraturan perundang-undangan terkait penetapan Hari Pengayoman.