JurnalPatroliNews – Jakarta – Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) menyampaikan keberatan atas isu yang menuding Presiden Prabowo Subianto memiliki perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Organisasi petani tersebut menilai tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Sekretaris Jenderal APPKSI, Arifin Nur Cahyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Berdasarkan hasil pengecekan serta konfirmasi dengan jaringan petani plasma yang tergabung dalam APPKSI, tidak ditemukan indikasi kepemilikan kebun sawit atas nama Prabowo Subianto.
Arifin menegaskan, apabila benar terdapat perkebunan sawit milik Presiden Prabowo di wilayah tersebut, maka para petani plasma yang bermitra pasti tercatat sebagai anggota APPKSI. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Tidak ada data maupun bukti yang menguatkan klaim bahwa Presiden Prabowo memiliki perkebunan kelapa sawit di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 29 Desember 2025.
Selain membantah isu kepemilikan lahan, APPKSI juga menolak anggapan bahwa perkebunan kelapa sawit menjadi penyebab terjadinya bencana alam di ketiga provinsi tersebut. Arifin menyebut, saat banjir melanda, tidak ditemukan batang pohon sawit yang hanyut terbawa arus.
Menurutnya, material yang justru banyak terseret banjir adalah gelondongan kayu berukuran besar yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar dalam jumlah masif. Hal inilah yang dinilai memperparah dampak bencana di sejumlah daerah.
Lebih lanjut, Arifin menyampaikan bahwa kerusakan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan disebabkan oleh ekspansi perkebunan sawit. Ia menilai, degradasi hutan terjadi akibat praktik ilegal logging serta pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada masa pemerintahan sebelumnya.
Ia juga menambahkan, setelah kawasan hutan ditebang oleh pemegang izin HPH dan dibiarkan tanpa pemulihan, justru sektor perkebunan sawit yang berperan dalam menghijaukan kembali lahan-lahan tersebut. Para pelaku usaha sawit, kata Arifin, bahkan sempat dijanjikan perubahan status kawasan dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) oleh Kementerian Kehutanan.
APPKSI berharap polemik ini tidak terus digiring ke arah yang menyesatkan, serta meminta semua pihak lebih mengedepankan data dan fakta dalam menilai persoalan lingkungan maupun isu kepemilikan lahan perkebunan.












