Pilih Gugat PT Tata, Bambang Trihatmodjo Ditagih Utang Rp 51 M Oleh Negara, Kasus Sea Games 1997

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Bambang Trihatmodjo ditagih negara untuk membayar utang Rp 35 miliar plus bunga Rp 16 miliar terkait penyelenggaraan SEA Games 1997. Atas hal itu, Bambang memilih menggugat Direktur Utama PT Tata Insani Mukti, Bambang Riyadi Soegomo.

Bagaimana kasusnya?

Kasus bermula saat digelar SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utangnya.

Bambang kemudian dicekal sejak akhir 2019 hingga akhir 2020. Bambang sempat menggugat pencekalan itu ke PTUN Jakarta, tapi tidak diterima.

Belakangan, Bambang menggugat Dirut PT Tata ke PN Jaksel. Berikut tuntutan Bambang sebagaimana dikutip rekan media dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (25/3/2021):

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;

3. Menyatakan dan menetapkan sah, berharga, dan memiliki kekuatan hukum, Memorandum of Understanding (Kesepakatan Awal) No.004/Leg-MOU/TIM/X/96 tertanggal 14 Oktober 1996 antara Ketua Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) dan Direktur Utama PT Tata Insani Mukti yang berkedudukan di Jakarta yang didirikan berdasarkan akta no. 6 tertanggal 4 November 1992, di buat oleh dan di hadapan Notaris Leo Hutabarat, SH, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang di buat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan, SH, di Jakarta dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPAT Ny Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH, sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Ny Sumardilah OR, SH, tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.

4. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga laporan hasil pemeriksaan Konsorsium Mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997, di Jakarta yang dikeluarkan oleh konsultan yang ditunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan untuk periode 20 bulan yang berakhir pada tanggal 28 Februari 1998, tertanggal 31 Maret 1998 nomor Ref:036/RWD/HL/98, berdasarkan surat penugasan yang diberikan oleh Tergugat tertanggal 5 November 1997.

5. Menyatakan dan menetapkan secara hukum, subyek hukum (sebagai pelaksana) konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games XIX di Jakarta adalah PT Tata Insani Mukti yang berkedudukan di Jakarta yang didirikan berdasarkan akta no. 6 tertanggal 4 November 1992, dibuat oleh dan di hadapan notaris Leo Hutabarat, SH, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang di buat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan, SH, di Jakarta dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPAT Ny. Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH., sebagai pemegang protokol Notaris & PPAT Ny. Sumardilah O.R., SH., tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.

6. Menyatakan dan menetapkan Tergugat bertanggung jawab secara langsung atas pelaksanaan tugas konsorsium swasta, dalam kedudukannya sebagai ketua harian konsorsium dan atau sebagai Direktur Utama PT.Tata Insani Mukti dan berkewajiban untuk memberikan laporan dan pernyataan rinci secara tertulis sehubungan pelaksanaan kerja Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya laporan keuangan kepada Penggugat, selambat-lambatnya 7(tujuh) Hari setelah keputusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap.

7. Menyatakan dan menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dengan adanya penagihan, surat paksa dan adanya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 307/KM.6/2019 Tentang

“Penetapan pencegahan Bepergian ke luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997) dalam rangka pengurusan piutang Negara” yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 10 Juni 2020 yang di perpanjang dengan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara” yang mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan tanggal 10 Desember 2020, yang secara nyata kepada pribadi Penggugat dan menimbulkan merugikan baik secara pribadi maupun bisnis Penggugat.

8. Menyatakan dan menetapkan Tergugat untuk mempertanggungjawabkan secara langsung kepada Penggugat nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp.51.622.722.919,- (Lima puluh satu miliar, enam ratus dua puluh dua juta, tujuh ratus dua puluh dua ribu, Sembilan ratus Sembilan belas rupiah), diluar adanya Keputusan Presiden RI Nomor 01/IHHT/1997 tertanggal 8 Oktober 1997.

9. Menghukum Tergugat sebagai Direktur PT Tata Insani Mukti yang berkedudukan di Jakarta untuk bertanggung jawab melakukan upaya konkret termasuk upaya hukum sehubungan dengan penagihan dan atau atas pertanggungjawaban selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp 51.622.722.919,- (Lima puluh satu miliar, enam ratus dua puluh dua juta, tujuh ratus dus puluh dua ribu, Sembilan ratus Sembilan belas rupiah) kepada Negara RI berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan SEA Games XIX, 1997 di Jakarta tertanggal 11 Juni 1996, Keputusan Menteri Koordinator

(*/lk)

Komentar