Ditagih Utang SEA Games, Bambang Trihatmodjo Merasa HAM-nya Dilanggar

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menagih utang putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, sebesar Rp 54 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997. Bambang pun merasa apa yang diperbuat negara terhadapnya tendensius dan diskriminatif.

“Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi penggugat yang bersifat diskriminatif kepada penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga Negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan,” tutur Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan ke PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Senin (28/6/2021).

Bambang juga mengutip Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 8:

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kami untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil-lah, karena adil itu lebih dekat kepada taksa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Atas dasar itu, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan batal dan tidak sah ‘Surat Penyelesaian Piutang Negara a.n KMP SEA Games XIX 1997 Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo.

“Menyatakan dan menetapkan Sdr Bambang Trihadmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat II (Kemensetneg, red), atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX Tahun 1997 di Jakarta,” demikian bunyi petitum Bambang Trihatmodjo.

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang lalu menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Bambang tidak mau mengembalikan karena merasa tidak pernah berutang. Ia menggugat negara.

(dtk)

Komentar