Merasa Bukan yang Meminjam, Bambang Trihatmodjo Ogah Bayar Utang Rp 60 M-SEA Games 1997, Kemenkeu Tetap Kejar!

JurnalPatroliNewsJakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap mengejar utang penyelenggaraan SEA Games 1997 sebesar Rp 60 miliar kepada Bambang Trihatmodjo. Sementara Bambang menolak penagihan utang tersebut.

“Kalau Bambang posisinya masih sama, artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu,” kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam konferensi pers Kenaikan Nilai Aset Tetap Pada LKPP 2020, Jumat (16/7/2021).

Pihak Bambang pun telah menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Bambang Trihatmodjo tidak terima diminta membayar utang Rp 60 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997 karena merasa bukan yang meminjam uang itu.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 153/G/2021/PTUN.JKT.

Namun, Rionald memastikan Kemenkeu tetap menganggap bahwa Bambang Trihatmodjo masih memiliki kewajiban membayar utang penyelenggaraan SEA Games.

“Pada dasarnya statusnya masih sama, yaitu pemerintah anggap bahwa kewajiban itu masih tetap ada di yang bersangkutan,” tambahnya.

(*/lk)

Komentar