JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula, sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum tanpa intervensi politik.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan keputusan majelis hakim murni hasil dari proses persidangan yang obyektif. “Majelis hakim tidak dipengaruhi tekanan politik atau pihak luar. Semua murni dari fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Andi kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Ia meminta masyarakat untuk menyikapi putusan ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong. Kritik yang masuk tetap dihargai sebagai bentuk perhatian publik. “Kami apresiasi semua kritik, itu menunjukkan masyarakat masih peduli pada proses peradilan,” tambahnya.
Vonis Tom Lembong dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan izin impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang menjadi pelanggaran terhadap aturan Permendag Nomor 117.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Tom didenda Rp750 juta atau diganti enam bulan kurungan bila tidak dibayar.
Namun, Tom tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai ia tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut. Faktor ini turut menjadi pertimbangan yang meringankan vonisnya.
Hakim juga menyebut tindakan Tom sebagai bentuk ketidakcermatan, karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat kondisi stok nasional masih belum mencukupi, tanpa melalui proses koordinasi dengan instansi terkait.
Vonis ini masih membuka ruang banding bagi Tom maupun jaksa penuntut umum.














