JurnalPatroliNews – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus impor gula. Feri mempertanyakan dasar vonis yang menyebut kebijakan Tom berlandaskan ekonomi kapitalis.
Menurut Feri, menjadikan sistem ekonomi kapitalis sebagai dasar pemidanaan adalah kekeliruan besar. Ia menilai hampir semua pihak di Indonesia dalam aspek tertentu menjalankan prinsip kapitalisme.
“Kalau kapitalis jadi alasan pidana, berapa banyak rakyat dan pejabat negeri ini yang harus dipenjara?” sindir Feri dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Feri juga menilai bahwa unsur niat jahat atau mens rea dalam kasus Tom Lembong tidak pernah terbukti di pengadilan. Ia menyebut vonis itu mencederai prinsip keadilan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, terkait hak setiap orang atas perlakuan hukum yang sama dan adil.
Feri bahkan menilai kasus ini kental dengan nuansa politik. Ia menduga Tom Lembong menjadi target karena kekuatan politiknya melemah setelah keluar dari lingkaran kekuasaan. Ia mendorong Tom terus mencari keadilan atas vonis tersebut.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti korupsi karena menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan koperasi dalam operasi pasar.
Hakim beralasan, Tom lebih memilih pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip ekonomi Pancasila dalam menjaga ketersediaan dan harga gula nasional. Meski begitu, majelis tidak menjatuhkan kewajiban uang pengganti karena Tom tak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi.













