Heboh! Royalti Musik di Ruang Publik: Keadilan bagi Musisi atau Pelaku Usaha?

Untuk menguji rasionalitas tafsir saat ini, Agung mengajak publik untuk merefleksikan sejumlah skenario umum yang kerap terjadi di ruang-ruang komersial pada pusat perbelanjaan atau mal yang biasanya memutar musik sebagai pengisi suasana.

“Apakah pelanggan restoran akan berhenti datang jika musik latar dihilangkan, sementara daya tarik utamanya adalah rasa makanannya? Apakah pengunjung mal akan batal berbelanja hanya karena tidak ada musik latar, padahal tujuannya adalah mengunjungi toko tertentu?” imbuhnya.

Kekhawatiran lain yang diajukan Agung adalah efek balik terhadap industri musik itu sendiri. Bila pelaku usaha enggan memutar musik berlisensi, promosi bagi karya musik pun berkurang drastis.

“Kalau tafsir ini dipaksakan, dikhawatirkan justru pelaku usaha akan menghindari penggunaan musik berlisensi. Ini merugikan musisi karena kehilangan medium eksposur paling efektif,” jelasnya.

Namun, di sisi lain, kalangan musisi profesional, menganggap royalti sebagai bentuk penghargaan yang sah atas karya mereka.

“Bagi kami, ini bukan soal memperkaya diri, tapi soal pengakuan,” “Ketika karya kami dipakai untuk mempercantik suasana usaha komersial, maka wajar bila kami mendapat imbalan.” ujar seorang perwakilan asosiasi musisi, yang tidak mau disebutkan namanya.

Agung juga menyoroti sisi hukum pidana dalam UU Hak Cipta, mengingat terdapat ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran royalti. Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, terdapat dua elemen penting: perbuatan melawan hukum (actus reus) dan niat jahat (mens rea).

“Memutar musik adalah actus reus-nya, itu fakta. Tapi apakah ada mens rea, niat untuk meraup keuntungan secara langsung dari karya cipta? Atau apakah tujuannya hanya menciptakan suasana nyaman?” tanyanya.

Agung menegaskan bahwa pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium), dan tidak diberlakukan terhadap kasus-kasus yang masuk area abu-abu dalam tafsir hukum.

“Kalau unsur mens rea-nya tidak jelas, pemidanaan justru bisa menimbulkan ketidakadilan hukum dan sosial,” pungkas Agung.

Diketahui polemik soal royalti musik ini memperlihatkan bahwa hukum hak cipta bukan hanya soal perlindungan kreator, tapi juga menyangkut ekosistem keadilan, keseimbangan bisnis, dan kepastian hukum. Diperlukan perbaikan tafsir dan pendekatan yang lebih proporsional agar tujuan mulia regulasi ini tidak justru menciptakan ironi bagi semua pihak yang terlibat.