Polisi Berkedok Ojol Bongkar Peredaran 5,3 Kg Sabu di Tangerang Selatan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya penyamaran aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,3 kilogram di wilayah Tangerang Selatan dengan modus operasi tak biasa, yakni menyamar sebagai pengemudi ojek online.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pria berinisial S (47) dan L (38) berhasil diamankan di lokasi berbeda. Penangkapan ini berlangsung setelah polisi melakukan pengintaian intensif terhadap aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan di area kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang, pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB.

Untuk menghindari kecurigaan, petugas mengenakan atribut pengemudi ojol. Cara ini efektif membuat tersangka lengah hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan S, polisi menemukan sabu seberat 6 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Petugas menggunakan metode penyamaran sebagai pengemudi ojol saat melakukan penangkapan awal,” ujar Edy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat. Di tempat ini, aparat kembali menangkap tersangka L. Dari lokasi tersebut, polisi mendapati puluhan paket sabu yang tersimpan dalam plastik klip berbagai ukuran, dua timbangan digital, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Jika digabungkan dari dua lokasi pengungkapan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 5,3 kilogram dalam kondisi siap edar. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Total barang bukti sabu yang kami sita dari kedua pelaku mencapai 5,3 kilogram bruto,” tutup Edy.