Polisi Sempat Dihalangi Antar Surat ke Habib Rizieq, Pengacara Minta Maaf

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya sempat dihalangi oleh laskar FPI dan massa Habib Rizieq Shihab saat melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan FPI tersebut di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar meminta maaf.

Menurut Aziz, pihaknya memastikan tidak ada intruksi penghadangan penyidik Polda Metro Jaya yang berniat melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut insiden tersebut akibat adanya kesalahpahaman.

“‘Soal mengenai penghadangan-penghadangan itu, tidak ada sepengetahuan kami. Tidak ada penghadangan dan tidak ada intruksi tersebut, dan kita sudah mengusahakan di Petamburan tidak ada hal-hal seperti itu,” kata Aziz saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/12/2020).

Selain itu, Aziz mengaku pihaknya telah meminta maaf kepada penyidik terkait insiden tersebut. Dia memastikan tim pengacara Habib Rizieq Shihab dan FPI sendiri tidak pernah menginstruksikan penghadangan kepada kepolisian.

“Saya pun sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, meminta maaf jika ada hal-hal yang memang kemarin dirasa tidak mengenakan buat mereka. Tetapi itu salah paham dan bukan bagian dari intruksi kami sebagai kuasa hukum atau pun FPI,” ujar Aziz.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12). Dialog alot sempat terjadi antara penyidik dan laskar FPI.

Massa kemudian sempat berteriak ‘Allahu Akbar… Allahu Akbar!’.

“Kau sudah menghina junjungan Nabi…,” teriak seorang laskar yang kemudian diminta untuk diam oleh laskar lainnya.

Allahu Akbar…. Allahu Akbar…. Jihad…. Jihad!” teriak massa lagi.

Kapolri Jenderal Idham Azis yang mengetahu hal tersebut marah. Dalam keterangan tertulisnya, Idham menegaskan negara tak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme dan tak tertib.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” tegas Idham pada Kamis (3/12).

(dtk)

Komentar