Polisi Usut Penyelundupan 200 Ribu Benur Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta


JurnalPatroliNews – TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengusut kasus dugaan penyelundupan sekitar 200 ribu benih bening lobster (benur) ilegal yang berhasil digagalkan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah pihak di Terminal 1C bandara tersebut pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Benur yang ditemukan dalam satu koper itu diduga akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, sebelum diselundupkan ke Vietnam.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Yandri Mono, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik praktik ilegal tersebut.

“Mohon waktu, anggota masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap jaringan,” ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, seorang berinisial F diduga menjadi otak di balik upaya penyelundupan tersebut. Yang bersangkutan juga disebut sempat diamankan saat operasi penggagalan dilakukan.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada F sebagai saksi untuk diperiksa pada Rabu, 1 April 2026 di ruang Unit IV Satreskrim Polresta Bandara Soetta. Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/Saksi.1/96/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 20 Maret 2026.

Dalam dokumen tersebut juga tercantum dasar penyidikan, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga pasal-pasal yang disangkakan terkait tindak pidana perikanan dan karantina.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

“Setelah pengembangan dirasa maksimal, nanti akan kami sampaikan kepada media untuk dipublikasikan,” kata Yandri.

Kasus ini disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/13/III/RES.1.24/2026/Reskrim.

Penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.