JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Lemdiklat Polri membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan peserta didik sepanjang tahun 2025, termasuk kasus kematian selama masa pendidikan.
Pemaparan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Andi Rian, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen transparansi institusi.
Dalam laporannya, Andi Rian mengungkapkan bahwa di Akademi Kepolisian (Akpol) terdapat satu peserta didik yang dikeluarkan akibat perilaku menyimpang.
Sementara itu, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), sebanyak 57 peserta dikenai sanksi penurunan nilai mental karena terbukti memanipulasi nilai ujian. Selain itu, empat peserta terindikasi menyalahgunakan narkoba dan empat lainnya diketahui menggunakan jasa joki saat ujian.
Pelanggaran juga terjadi di Pusdik Brimob, di mana sejumlah peserta diberhentikan akibat kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba.
Selain pelanggaran disiplin, Polri juga mencatat sejumlah kasus kematian peserta didik selama proses pendidikan. Di Akpol, seorang taruni dilaporkan meninggal dunia akibat heat stroke. Sementara itu, dua peserta Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) dan satu peserta Pusdik Sabhara meninggal karena serangan jantung.
Kasus lain terjadi di Pusdik Brimob, di mana satu personel dilaporkan meninggal akibat gangguan asam lambung. Selain itu, seorang personel yang bertugas di wilayah Papua meninggal dunia akibat radang paru-paru dan infeksi HIV.
Andi Rian menegaskan bahwa berbagai kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi Polri, khususnya dalam aspek pengawasan kesehatan selama proses seleksi maupun pendidikan.
Menurutnya, peningkatan standar pemeriksaan dan pengawasan kesehatan menjadi langkah krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.














