KPK Periksa Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Kukar


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4) di Gedung Merah Putih KPK. Namun, hingga saat ini belum dipastikan apakah Robert telah memenuhi panggilan penyidik.

Robert dikenal sebagai pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta properti. Ia tercatat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak 2008, serta memiliki sejumlah bisnis lain di bidang perhotelan dan infrastruktur.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Robert pada Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang, dokumen penting, perangkat elektronik, hingga kendaraan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Dalam kasus tersebut, Rita diduga menerima fee sekitar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan tambang.

Sejumlah korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti, yang diduga menjadi sarana aliran dana gratifikasi.

Selain Robert, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali. Dari serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik turut menyita uang, kendaraan mewah, serta aset lainnya.

Secara keseluruhan, nilai aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah, yang diduga berasal dari praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.