JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Keputusan ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Prabowo. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membacakan pengumuman persetujuan tersebut dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Apa Bedanya Amnesti dan Abolisi?
Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Presiden berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan persetujuan DPR.
Secara lebih rinci, pengaturan tentang amnesti dan abolisi juga terdapat dalam UU Darurat RI No. 11 Tahun 1954. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Presiden dapat menghapus tuntutan atau hukuman pidana dengan alasan kepentingan negara, dengan syarat mendapat masukan tertulis dari Mahkamah Agung melalui Menteri Kehakiman.
Dalam praktiknya, amnesti menghapus segala konsekuensi hukum pidana yang melekat, baik yang telah dijatuhkan maupun belum. Sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan yang sedang berlangsung.
Tanggapan Para Ahli Hukum
Abdul Ficar Hadjar, dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa pemberian amnesti berarti negara memaafkan dan menghapus semua akibat hukum pidana. Abolisi, di sisi lain, hanya menghentikan proses hukum yang belum selesai.
Menurut Ficar, walaupun perkara hukum Hasto dan Tom belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), pemberian amnesti dan abolisi tetap sah secara konstitusional karena merupakan hak mutlak Presiden. Ia menilai latar belakang politis kedua kasus tersebut bisa menjadi dasar pertimbangan Prabowo.
“Dalam konteks ini, Presiden bisa menilai bahwa ada aspek politik yang mendasari proses hukum mereka. Maka, keduanya layak untuk dibebaskan,” kata Ficar.
Sementara itu, Gandjar Laksmana Bonaprapta dari Universitas Indonesia menilai bahwa abolisi dapat diterapkan pada Tom Lembong, yang tengah menempuh upaya banding atas vonis 4,5 tahun dalam perkara importasi gula.
Namun untuk Hasto, Gandjar berpendapat bahwa amnesti belum dapat diberikan. Pasalnya, batas waktu pengajuan banding baru akan berakhir besok, sehingga belum ada status hukum yang final (inkrah).
“Hasto belum bisa diberi amnesti karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Gandjar.
Saat ini, baik tim hukum Hasto maupun KPK belum mengumumkan secara resmi langkah hukum lanjutan pasca vonis 3,5 tahun terhadap Hasto. KPK masih mempertimbangkan banding dalam perkara tersebut.














