Presiden Bisa Dianggap Melanggar UUD 45 Jika RPP Tata Kelola Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia Diloloskan 

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, MH Kepala Badan Intelejen Strategis TNI Periode 2011- 2013 Mengungkapkan nya Kepada Wartawan JPNews, Senin  (06/07/20).

Telah diketahui bersama bahwa saat ini tengah digodok Rancang Peraturan Pemerintah (RPP) “siluman” tentang TATA KELOLA KEAMANAN, KESELAMATAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA.

Ponto mengatakan RPP ini siluman karena tidak jelas siapa PEMRAKARSA  pembuat RPP ini. Ketidak jelasan siapa Lembaga Pemrakarsa RPP ini, merupakan pelanggaran atas UU No. 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Menurut ayat 1 pasal 54 UU 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan, dalam  Penyusunan Peraturan Pemerintah PEMRAKARSA HARUS MEMBENTUK PANITIA ANTAR KEMENTERIAN DAN/ATAU LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN.

Selengkapnya ayat 1 pasal 54 UU No. 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan berbunyi :

Pasal 54

1.Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

Artinya, setiap pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah harus selalu ada Lembaga Pemrakarsa.

Yang sangat fatal dari RPP ini adalah RPP tentang TATA KELOLA KEAMANAN, KESELAMATAN DAN PENEGAKAN HUKUM (TKKK&PH) DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA ini MELANGGAR UUD 45 yang DAPAT MENYERET PRESIDEN SEBAGAI PEMBUAT PERATURAN PEMERINTAH JUGA SEBAGAI PELANGGAR UUD 45.

Mari kita telusuri satu persatu.

Peraturan pemerintah ini sangat spesifik karena diatur pada ayat 2 pasal 5 UUD 45 yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA.

Selengkapnya pada ayat (2) pasal 5 UUD 45 berbunyi :

Pasal 5

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

Jadi sangat jelas bahwa ayat 2 UUD’45 memerintahkan Presiden agar MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA.

Lalu apa yang dimaksud dengan MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA ?

Maksud dari Phrasa MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA  dijelaskan oleh penjelasan pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal itu disebabkan karena tata cara pembuatan Peraturan Pemerintah diatur oleh pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.

Bunyi dari Pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan selengkapnya berbunyi :

“Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.

Phrasa “MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA” yang ada pada ayat 2 pasal 5 UUD 45 diulangi lagi secara konsisten pada Pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.

Lalu sekali lagi apa yang dimaksud dengan “MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA”?

Pada Penjelasan Pasal 12 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

Artinya :

1.PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG.

Jadi, Peraturan Pemerintah (PP) itu HANYA UTK MELAKSANAKAN PERINTAH UU.  Kalau TIDAK ADA PERINTAH UU maka TIDAK ADA PP.

2.UNTUK MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEPANJANG DIPERLUKAN.

Jadi, PP itu hanya utk MENJALANKAN UU SEPANJANG DIPERLUKAN.

Bila tidak diperlukan maka TIDAK ADA PP.

Lalu darimana kita tahu bahwa PP itu diperlukan atau tidak ?

Pada setiap UU bila diperlukan PP maka ada pasal yang menyatakan bahwa pelaksanaan selanjutnya diatur dengan PP. Maka di buatlah PP.

3.TIDAK MENYIMPANG DARI MATERI YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG YANG BERSANGKUTAN

Sangat jelas bahwa Materi PP Tidak boleh  menyimpang sama sekali dari materi yang diatur oleh Undang-undang yang bersangkutan, atau UU yang memerintahkannya.

Jadi apabila Materi PP MENYIMPANG dari UU yang bersangkutan, maka itu merupakan pelanggaran terhadap UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sekaligus juga merupakan Pelanggaran terhadap UUD 45. Oleh karena Presiden yang menetapkan Peraturan Pemerintah, maka Presiden juga ikut melanggar UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan jsekaligus melanggar UUD 45.

Sekarang mari kita uji materi rancangan PP TKKK&PH dengan menggunakan alat uji yaitu ketiga kriteria yang ada dalam 12  UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

1.Kriteria pertama, PERATURAN PEMERINTAH, UNTUK MELAKSANAKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG.

Dalam UU No. 32/2014 perintah untuk membuat PP dapat dilihat pada konsiderannya. Disitu tertulis yang menjadi konsiderannya adalah ayat 4 pasal 69 UU No. 32/2014 tentang Kelautan. yang selengkapnya berbunyi :

BAB X

TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT

Pasal 69

(1)  Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut.

(2)  Kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan serta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran, dan evaluasi Pembangunan Kelautan yang efektif dan efisien.

(3)  Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan penataan hukum laut dalam suatu sistem hukum nasional, baik melalui aspek publik maupun aspek perdata dengan memperhatikan hukum internasional.

4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jadi ayat 4 UU No. 32/2014 tentang Kelautan ini memrintahkan untuk membuat Peraturan Pemerintah tentang KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA KELEMBAGAAN LAUT.

  1. Kreiteria kedua. PERTURAN PEMERINTAH UNTUK MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEPANJANG DIPERLUKAN

Dari konsideran dapat diketahui bahwa Peraturan Pemerintah diperlukan melaksanakan ayat (4) UU No. 32/2014 tentang Kelautan untuk membuat Peraturan Pemerintah tentang KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA KELEMBAGAAN LAUT.

  1. Kriteria ketiga. TIDAK MENYIMPANG DARI MATERI YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG YANG BERSANGKUTAN.

Mengalir dari kriteria 1 dan 2 diketahui dengan jelas bahwa UU No. 32/2014 tentang Kelautan memerintahkan untuk membuat Peraturan Pemerintah tentang KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA KELEMBAGAAN LAUT sebagaimana yang ada pasal 69 UU No. 32/2014 tentang Kelautan. Jadi judul Peraturan Pemerintah seharusnya Peraturan Pemerintah tentang KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA KELEMBAGAAN LAUT. Tapi kenyataannya judul dari Peraturan Pemerintah yang akan dibuat adalah TATA KELOLA KEAMANAN, KESELAMATAN DAN PENEGAKAN HUKUM (TKKK&PH) DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA. Jadi PP yang akan dibuat itu sudah MENYIMPANG DARI UU YANG BERSANGKUTAN YAITU UU No. 32/2014 Tentang Kelautan.

Mari kita lanjut dengan materi dari PP tentang TATA KELOLA KEAMANAN, KESELAMATAN DAN PENEGAKAN HUKUM (TKKK&PH) DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA.

Bab II berisi TATA KELOLA OPERASI  KEAMANAN, KESELAMATAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI LAUT

Pasal 3 : Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan operasi keamanan, keselamatan dan penegakan hukum dilaut, Bakamla menyusun kebijakan nasional dibidang keamanan dan keselamatam di laut.

Bab III berisi INTEGRASI SISTIM INFORMASI DAN PENGELOLAAN PERINGATAN DINI KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT

Ayat 2 pasal 5 : Bakamla berwenangn mengintegrasikan sistim pemantauan yang dimiliki oleh instansi terkait dan instansi tehnis lainnya kedalam sistim informasi keamanan dan keselamtan di wilayah laut Indonesia

Bab IV berisi PATROLI KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT

Ayat 3 pasal 22 : Rencana Umum patrol terpadu sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan Kepala Bakamla dengan persetujuan instansi terkait.

Bab V berisi PENEGAKAN HUKUM

Pasal 39 : Dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penindakan dan penyerahan hasil penindakan pelanggaran tindak pidana dilaut dilaksanakan oleh unit Penindakan hukum Bakamla

Bab VI berisi KELEMBAGAAN

Ayat 3 Pasal 46 : Penguatan Badan Keamanan Laut sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan menggabungkan unit kerja eselon II Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Direktorat jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan ke dalam Badan Keamanan laut.

Sangat terlihat jelas bahwa materi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (TKKK&PH) di wilayah Perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, MENYIMPANG dari ayat 4 pasal 69 UU No. 32/2014 tentang Kelautan .

Pasal 69 UU No. 32/2014 tentang Kelautan SAMA SEKALI TIDAK MEMBAHAS TENTANG BAKAMLA, dan TIDAK MENGATUR Tata Kelola Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (TKKK&PH) di wilayah Perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Tapi aneh bin ajaib tiba-tiba pada  terbit rancangan Peraturan Pemerintah, tentang  Tata Kelola Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (TKKK&PH) di wilayah Perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, yang membahas tentang Bakamla.

Hal ini merupakan bukti bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (TKKK&PH) di wilayah Perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia ini menyimpang dari pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sekaligus melanggar ayat 2 pasal 5 UUD 45 .

Oleh karena Rancangan Peraturan Pemerintah ini ditanda tangani oleh Presiden, maka Presiden secara langsung juga ikut melanggar UUD 45.

“Presiden melanggar UUD 45” dapat dipastikan akan menghasilkan kebisingan dan riuh rendah gejolak politik yang dapat berdampak langsung kepada Presiden. Kondisi Politik akan berguncang hebat, karena Presiden melanggar UUD 45.

Itulah sebabnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum  di wilayah Perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia ini sebaiknya dibatalkan saja.

(Team JPN)

Komentar