Prioritas! PPATK Serahkan Data Rp 300 T, Dinanti Sri Mulyani & Mahfud

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, telah menyampaikan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA) kepada Kementerian Keuangan, terkait penanganan kasus yang berindikasikan pidana pencucian uang kemarin Senin (13/3/2023).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja.

“PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan,” jelas Ivan dalam siaran resminya, dikutip Selasa (14/3/2023).

“Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan RI pada hari ini adalah merupakan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis, beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Ivan lagi.

Laporan tersebut, kata Ivan tertuang di dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023.

Ivan bilang, penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu oleh PPATK, diprioritaskan khususnya dalam membantu penerimaan negara, serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.

Laporan yang disuguhkan PPATK, kata Ivan dianalisis secara mendalam atas transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya, serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

“Hasil analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tau disampaikan kepada penyidik atau kementerian/lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang,” jelas Ivan.

Komentar