Puncak Pemerintahan, Presiden, Wapres, dan Menteri Laporkan SPT Pajak di Istana Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, bersama dengan seluruh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, menggelar acara penting di Istana Negara Jakarta pada Jumat lalu. Mereka secara resmi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Tahun Pajak 2023.

“Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh jajaran para menteri telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 untuk orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Menkeu mengatakan, Batas waktu terakhir untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan demikian, wajib pajak masih memiliki sembilan hari lagi untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023.

Saat acara di Istana Negara, Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin tampak mengenakan busana formal. Keduanya memperlihatkan secara langsung proses pengisian SPT pajak secara elektronik, yang turut disaksikan oleh para menteri dan media yang hadir.

Setelah proses pelaporan selesai, keduanya menunjukkan bukti pengisian SPT pajak elektronik kepada awak media. Tak lupa, mereka juga berfoto bersama para menteri yang telah menyelesaikan kewajiban mereka terlebih dahulu.

Sebelum meninggalkan lokasi, Presiden juga sempat berbincang santai dengan para menteri yang hadir.

Komentar