Pura-pura Jadi Bidan, Janda di Kuningan Tipu Pengacara Rp 20 Juta

JurnalPatroliNews – Kuningan, Seorang janda berinisial TA (21) warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon. TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, tersangka TA awalnya berkenalan dengan korban melalui WhatsApp mengatasnamakan Cita. Padahal kata Lukman, sebetulnya tersangka TA dan korban sempat bertemu.

“Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum,” kata Lukman dalam konferensi pers yang dilakukan Rabu (7/10/2020).

Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp.

Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang. TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung.

“TA atau Cita ini meminjam uang secara bertahap dengan jumlah senilai Rp 20.300.000 kepada korban dengan alasan untuk berobat ibunya yang sedang sakit jantung untuk bayar keperluan pribadi,” ucap Lukman.

“Uang itu kemudian di transfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020. Tersangka ini seorang janda,” lanjutnya.

Masih kata Lukman, korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit pemerintah tersebut.

“Semua itu hanya akal-akalan pelaku saja untuk mendapatkan uang dari korban dan diketahui juga ibu dari pelaku tidak sedang sakit dan uang yang dipinjam digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” pungkas Lukman.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya menambahkan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyidikan dan memintai keterangan korban.

“Tersangka ini menggunakan dua nama, nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kita mulai mencurigai TA,” kata Danu.

Lebih lanjut, Danu mengatakan korban dan tersangka sebenarnya sudah pernah bertemu sebelumnya. Namun tersangka TA ini sengaja menjebak korban dengan menggunakan nama samaran saat berkenalan.

“TA menjebak korban dengan nama samara yaitu Cita. Setelah kita kembangkan dan menangkap yang bersangkutan, TA akhirnya mengakui perbuatannya telah menipu korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

(dtk)

Komentar