JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menjalankan kebijakan tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara. Menurutnya, program pengampunan pajak justru membuka celah persoalan hukum dan meningkatkan risiko penyimpangan di lingkungan perpajakan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026. Ia menegaskan, kebijakan tax amnesty tidak akan lagi menjadi pilihan pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia sebelumnya telah dua kali menerapkan program pengampunan pajak, yakni Tax Amnesty pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Kedua program tersebut ditujukan untuk mendorong wajib pajak mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan imbalan penghapusan sanksi tertentu.
Namun, menurut Purbaya, implementasi kebijakan tersebut justru menimbulkan kerentanan hukum bagi para pegawai pajak. Ia menilai banyak aparatur perpajakan yang harus menghadapi pemeriksaan hukum berkepanjangan, baik terkait dugaan suap maupun perkara lain yang berhubungan dengan proses tax amnesty.
“Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga nggak disogok, tapi diperiksa terus. Sehingga saya melihat orang-orang itu kasihan,” ujarnya.
Purbaya menilai, situasi tersebut tidak sehat bagi institusi perpajakan dan justru mengganggu upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Karena itu, ia memilih untuk mengarahkan kebijakan fiskal pada peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, bukan melalui program pengampunan yang berulang.
Menurutnya, langkah memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki administrasi perpajakan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat jauh lebih efektif dibanding membuka kembali ruang tax amnesty.
“Karena tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan dan orang-orang pajak. Orang-orang kami diperiksa terus oleh Kejaksaan sampai sekarang gara-gara tax amnesty sebelumnya,” pungkasnya.
Pernyataan Purbaya tersebut menandai perubahan sikap pemerintah terhadap kebijakan tax amnesty yang selama ini kerap menjadi opsi untuk mendongkrak penerimaan negara dalam jangka pendek. Kini, fokus diarahkan pada kepatuhan pajak yang lebih sehat dan berkelanjutan tanpa membuka potensi penyimpangan baru.














