JurnalPatroliNews | Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dengan menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti bernilai fantastis kepada terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Putusan banding yang dibacakan pada Rabu (10/6/2026) tersebut menjadi sorotan karena selain mempertahankan hukuman pidana penjara, majelis hakim juga memperluas pertanggungjawaban terdakwa terhadap kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang diterima JurnalPatroliNews, Jumat (12/6/2026), menyampaikan bahwa majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.
Namun, aspek yang paling menonjol dalam putusan banding tersebut adalah perubahan terkait besaran uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa. Hakim memerintahkan Kerry Adrianto Riza membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun serta uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Dengan demikian, total kewajiban finansial yang dibebankan kepada terdakwa mencapai lebih dari Rp13,4 triliun.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka seluruh harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Selain itu, seluruh aset yang sebelumnya telah disita dan diblokir dalam proses penyidikan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, hakim tingkat banding sejalan dengan argumentasi Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Majelis hakim menilai aktivitas yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM telah berkontribusi terhadap kerugian perekonomian negara yang nilainya mencapai Rp171,99 triliun. Atas dasar itulah, terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian yang ditimbulkan.
Kejaksaan Agung menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Penuntut umum menilai majelis hakim telah sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun sejak proses persidangan, khususnya terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan dampak kerugian perekonomian negara yang jauh lebih besar.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari secara menyeluruh salinan lengkap putusan banding tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) sendiri menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas karena nilai kerugian yang sangat besar serta dampaknya terhadap sektor energi dan perekonomian nasional.















Komentar