JurnalPatroliNews | Jakarta –Tim Penyidik “Tim Sembilan” Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA. Pada Senin (27/7/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara enam saksi lainnya tidak hadir, sehingga akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan pada kesempatan berikutnya.
Langkah pemanggilan ulang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik terdiri atas:
- HK, selaku penyidik Polri;
- HH, dari pihak swasta;
- HJ, dari pihak swasta.
Ketiganya dimintai keterangan oleh Tim Penyidik guna mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang menjerat tersangka FA.
Sementara itu, enam saksi yang tidak memenuhi panggilan pada jadwal pemeriksaan kali ini akan dipanggil ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Pemanggilan ulang merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara dapat memberikan keterangan kepada penyidik.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merinci identitas maupun alasan ketidakhadiran enam saksi tersebut.
Penyidik menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam perkara.














