Tim Sembilan Kejagung Tak Surut, Enam Saksi Kasus TPPU FA Akan Dipanggil Kembali

JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan terus melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap enam saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan agenda pemeriksaan pada Senin (27/7/2026), penyidik memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan, sedangkan enam saksi lainnya tidak hadir.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan ketidakhadiran sejumlah saksi tersebut tidak menghambat jalannya proses penyidikan.

Penyidik menyatakan enam saksi yang belum hadir akan kembali dipanggil pada kesempatan berikutnya guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas rangkaian fakta dalam penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik.

Pemeriksaan saksi dinilai menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan karena setiap keterangan akan dikaji bersama alat bukti lainnya untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai dugaan tindak pidana yang tengah diusut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan due process of law.

Setiap perkembangan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan kebutuhan penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka FA.

Penyidik memastikan pemeriksaan terhadap para saksi akan terus berlanjut hingga seluruh fakta yang relevan dapat dihimpun sebagai dasar penegakan hukum yang komprehensif dan akuntabel.

Kejaksaan Agung belum menyampaikan identitas enam saksi yang tidak memenuhi panggilan maupun alasan ketidakhadiran mereka. Penyidik juga belum mengumumkan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan.

Informasi mengenai perkembangan penyidikan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan resmi di Jakarta.

Komentar