Putusan MK Nomor 223 Tegaskan Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Tanpa Dasar UU

JurnalPatroliNews – Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai menjadi penegasan sekaligus koreksi terhadap sikap Kepolisian RI dan pemerintah terkait penempatan anggota Polri pada jabatan sipil. Putusan ini menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk dijadikan dasar pengisian jabatan sipil oleh personel Polri.

Mantan Ketua MK Mahfud MD menyatakan, jika dicermati dari rangkaian peristiwanya, putusan tersebut merupakan koreksi langsung terhadap anggapan bahwa Perpol 10/2025 dapat dijadikan pijakan dalam penyusunan peraturan pemerintah mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

“Makna penting dari putusan ini adalah koreksi MK terhadap sikap Polri dan pemerintah yang sebelumnya menganggap Perpol itu bisa menjadi dasar hukum,” ujar Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Rabu (21/1/2026).

Mahfud mengungkapkan, sejak awal dirinya telah mengkritik lahirnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Permohonan uji materi atas aturan tersebut diajukan ke MK pada 17 November 2025, saat Polri masih menyampaikan rencana penyusunan aturan lanjutan terkait penempatan anggota di jabatan sipil.

Padahal, sebelumnya MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam putusan itu, MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali memenuhi dua syarat mutlak, yakni mengundurkan diri dari dinas kepolisian atau menjalani pensiun dini.

“Larangan itu sudah sangat jelas. Tidak ada syarat lain. Karena itu, kemunculan Perpol 10 menjadi aneh karena tidak punya cantelan hukum,” kata Mahfud.

Ia menegaskan, peraturan kepolisian hanya dapat diterbitkan untuk melaksanakan amanat undang-undang yang secara eksplisit memberikan kewenangan. Dalam konteks ini, menurut Mahfud, tidak ada satu pun ketentuan undang-undang yang membolehkan Polri secara langsung menempatkan anggotanya pada jabatan sipil, terlebih dengan mencantumkan daftar hingga 17 lembaga.

Mahfud juga menyoroti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur secara tegas bahwa penempatan personel non-ASN pada jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang. Aturan tersebut tidak dapat diturunkan ke dalam peraturan pemerintah, apalagi hanya melalui peraturan internal institusi.

“Kalau memang ada jabatan sipil tertentu yang dikecualikan dan bisa diisi Polri, pengecualian itu harus ditulis secara eksplisit di undang-undang. Tidak bisa diatur lewat Perpol,” ujarnya.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sendiri dibacakan pada 19 Januari 2026. Perkara ini diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni seorang advokat dan seorang mahasiswa, yang menilai norma dalam UU ASN serta penjelasan UU Polri menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang rangkap jabatan.

Dalam putusannya, MK menyatakan salah satu pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga pemeriksaan perkara difokuskan pada pemohon advokat. MK menyatakan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam sejumlah pasal UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 karena membuka peluang anggota Polri menduduki jabatan ASN tanpa persyaratan yang tegas dan konstitusional.

MK juga menegaskan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, sebagaimana telah dimaknai dalam putusan sebelumnya, bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi kepolisian dan administrasi sipil yang dijamin konstitusi.