JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Kehutanan diminta berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait lahan perkebunan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan. DPR mengingatkan agar tidak muncul praktik pemutihan izin secara massal yang justru berpotensi merusak tata kelola kehutanan nasional.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini telah menguasai sekitar 3,32 juta hektare lahan sawit. Namun, sebagian besar dari lahan tersebut masih belum memiliki kejelasan status hukum.
Kondisi itu, menurut Arif, membuka celah terjadinya legalisasi lahan secara besar-besaran, khususnya bagi perusahaan yang telah lama mengelola perkebunan sawit tanpa izin di kawasan hutan.
“Jika tidak disikapi dengan penegakan hukum yang tegas, situasi ini bisa menjadi contoh buruk bagi pengelolaan hutan ke depan,” ujar Arif Rahman dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Arif menjelaskan, pemutihan lahan merupakan proses pemberian legalitas terhadap aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara ilegal melalui penerbitan izin baru. Tanpa pengawasan ketat, mekanisme tersebut dikhawatirkan menjadi jalan pintas bagi korporasi besar untuk mengamankan penguasaan lahan secara tidak transparan.
Ia menilai praktik semacam itu berisiko merugikan masyarakat, mempersempit akses petani kecil, serta melemahkan upaya perlindungan kawasan hutan.
Oleh karena itu, Fraksi NasDem mendesak Kementerian Kehutanan untuk membuka data secara transparan. Data tersebut antara lain mencakup daftar perusahaan pengelola lahan secara rinci, termasuk nama dan alamat, serta komposisi penguasaan lahan antara korporasi besar dan masyarakat atau petani kecil.
“Transparansi data mutlak diperlukan agar tidak terjadi pemutihan izin secara terselubung melalui skema alih fungsi lahan,” tegas Arif.
DPR berharap langkah penertiban lahan sawit ilegal benar-benar diarahkan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, melindungi kepentingan publik, dan menjaga kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.













