JurnalPatroliNews | Buleleng — Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menuntaskan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa tanah seluas 2.400 meter persegi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis (17/9/2026).
Proses eksekusi berlangsung tertib dan aman. Tidak terdapat perlawanan dari pihak termohon selama petugas PN Singaraja menjalankan tahapan pengosongan hingga penyerahan objek tanah kepada pihak pemohon eksekusi.
Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Dasar hukum pelaksanaan eksekusi merujuk pada rangkaian putusan mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Rangkaian putusan tersebut yakni Putusan PN Singaraja Nomor 507/PDT.G/2003/PN.SGR, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 109/PDT/2004/PT.Dps, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6022 K/PDT/2004.
Amar Putusan Dibacakan di Lokasi
Sebelum proses pengosongan dilakukan, Panitera PN Singaraja Muhammad Abduh Abas, S.H., membacakan amar putusan dan dasar pelaksanaan eksekusi di hadapan para pihak, saksi, serta petugas keamanan yang berada di lokasi.
Dalam pembacaan berita acara, Abduh menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penegakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar juncto Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Muhammad Abduh Abas saat membacakan berita acara.
Setelah pembacaan tersebut, petugas PN Singaraja melanjutkan proses pengosongan terhadap objek tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2286 atas nama Lemes.
Pengosongan dilakukan dengan mengacu pada batas-batas objek tanah sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Penguasaan Lahan Diserahkan kepada Pemohon
Setelah memastikan objek eksekusi dalam kondisi kosong, Panitera PN Singaraja kemudian secara resmi menyerahkan penguasaan lahan kepada kuasa pemohon eksekusi.
Prosesi tersebut menandai berakhirnya rangkaian pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa yang telah berlangsung berdasarkan perkara eksekusi Nomor 17/Pdt.Eks/2005/PN.SGR.
“Dengan ini, eksekusi Nomor 17/Pdt.Eks/2005/PN.SGR sesuai amanat putusan telah selesai dan tuntas,” kata Abduh Abas.
Tahapan terakhir ditandai dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh Panitera PN Singaraja bersama saksi-saksi dan petugas lapangan.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi pelaksanaan eksekusi sekaligus mencatat bahwa seluruh tahapan pengosongan dan penyerahan objek sengketa telah dilaksanakan.
Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung tanpa perlawanan tersebut menjadi penutup dari proses penegakan hukum terhadap objek tanah seluas 2.400 meter persegi di Desa Kaliasem, Kabupaten Buleleng, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Sarjana)















Komentar