Ribuan Produk Kosmetik ilegal Disita BPOM, di Jakarta dan Jabar

JurnalPatroliNews – Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ribuan produk kosmetik ilegal senilai Rp 11 miliar lebih di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar). Sebanyak Rp 10,2 miliar kosmetik ilegal ditemukan di Jakarta, sedangkan Rp 800 juta di Bekasi, Jabar.

“Tingginya demand akan kosmetik menyebabkan menjamurnya penjaja kosmetik di hampir semua platform e-commerse. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum penjual di e-commerse untuk memasarkan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE)/ ilegal dan mengandung bahan berbahaya di berbagai marketplace,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan resmi, Selasa (22/12).

Penny mengatakan, selama satu bulan terakhir di wilayah DKI Jakarta, BPOM melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro menyita lebih dari Rp 10 miliar kosmetik ilegal di dua tempat berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah/ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal. Berdasarkan informasi ini, kemudian dilakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.

“Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing. Mayoritas produk berasal dari Tiongkok dan Korea. Untuk sementara, diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara online melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” jelas Penny.

Lebih lanjut Kepala BPOM menyampaikan bahwa penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis (05/11). Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar.

Penindakan di Jl. Bangka Jakarta Selatan dilakukan di sarana penjualan online dengan tiga lokasi yakni rumah yang difungsikan sebagai kantor dan gudang tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal pada Kamis (26/11).

Dari hasil pendalaman jaringan, sarana tersebut diketahui juga mengelola 5 akun toko online lainnya. Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai Rp 5,8 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, PPNS BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan untuk perkara di Jl. Bangka Jakarta Selatan masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka utamanya,” ungkap Penny.

Selain di Jakarta, PPNS BPOM bersama Korwas PPNS Mabes Polri juga berhasil mengungkap perkara pidana distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara online di Rawalumbu Bekasi, Kamis (10/12). Nilai keekonomian temuan mencapai mencapai Rp 800 juta.

(*/lk)

Komentar