JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) memproyeksikan bahwa penerapan pajak progresif berpotensi menambah kas negara hingga Rp 524 triliun. Temuan ini dipaparkan dalam studi terbaru bertajuk “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”.
Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, menegaskan bahwa kunci kepatuhan pajak adalah keadilan sistem. Berdasarkan persentase pendapatan, ia menyoroti bahwa warga miskin justru membayar pajak lebih besar dibandingkan kelompok superkaya yang berpenghasilan puluhan miliar rupiah per bulan.
Salah satu usulan Celios adalah penerapan pajak kekayaan tarif 2% dari total aset bersih individu, meliputi tanah, properti, saham, kendaraan, karya seni, hingga simpanan bank. “Memajaki 50 orang terkaya di Indonesia saja berpotensi menghasilkan sekitar Rp 81 triliun,” kata Media dalam diskusi publik di kantor Celios, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
10 Sumber Pajak Progresif Lainnya
Selain pajak kekayaan, riset Celios memetakan sepuluh potensi penerimaan pajak progresif lain, antara lain:
- Evaluasi insentif pajak yang tidak tepat sasaran: Rp 137,4 triliun.
- Pajak karbon: Rp 76,4 triliun.
- Pajak produksi batu bara: Rp 66,5 triliun.
- Pajak windfall profit sektor ekstraktif: Rp 50 triliun.
- Pajak kehilangan keanekaragaman hayati: Rp 48,6 triliun.
- Pajak digital: Rp 29,5 triliun.
- Peningkatan tarif pajak warisan: Rp 20 triliun.
- Pajak rumah ketiga: Rp 4,7 triliun.
- Pajak capital gain: Rp 7 triliun.
- Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK): Rp 3,9 triliun.
Kemenkeu Sambut Positif
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengapresiasi masukan Celios. Menurutnya, rekomendasi tersebut akan ditelaah lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan. “Ada yang cukup diatur melalui PMK, tapi ada juga yang harus lewat revisi Undang-Undang. Prosesnya ada yang cepat, ada yang butuh waktu panjang,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR mengungkap penerimaan negara tahun ini menghadapi tekanan, terutama pada kuartal pertama. Faktor penyebabnya antara lain tidak terealisasinya pemungutan PPN dan belum dibayarkannya dividen BUMN karena masih dikelola Danantara.
Pemerintah memproyeksikan penerimaan negara 2025 mencapai Rp 2.865,5 triliun atau 95,4% dari target APBN. Dari jumlah itu, pajak diperkirakan menyumbang Rp 2.076,9 triliun (94,9% dari target), bea-cukai Rp 310,4 triliun (102,9%), dan PNBP Rp 477,2 triliun (92,9%).








