RP 38 Miliar Aset Kripto Indra Kenz Dibekukan, PPATK: Jumlahnya Akan Bertambah Lagi Nanti!

Diketahui, Bareskrim Polri juga telah menyita beberapa aset milik Indra dengan nilai total Rp 55 miliar. Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, enam unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, serta uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103

Dalam kasus ini, Indra disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar