JurnalPatroliNews | Washington – Pemerintah Amerika Serikat kembali meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Iran dengan membekukan aset digital senilai lebih dari 130 juta dolar AS yang diduga berkaitan dengan jaringan keuangan Bank Sentral Iran.
Langkah tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent, yang menegaskan bahwa Washington akan terus mempersempit ruang gerak pendanaan Iran, termasuk melalui transaksi berbasis aset kripto.
Menurut Bessent, tindakan itu dilakukan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC) sebagai bagian dari strategi memutus aliran dana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas yang masuk dalam daftar sanksi Amerika Serikat.
“Departemen Keuangan AS berkomitmen mengganggu dan melemahkan aktivitas keuangan ilegal Iran, termasuk penyalahgunaan aset digital,” tulis Scott Bessent melalui akun resminya di media sosial X.
Ia menambahkan, pemerintah AS akan terus menelusuri berbagai jalur pendanaan yang diduga dimanfaatkan untuk menghindari sanksi internasional.
Bagian dari Kampanye Sanksi yang Lebih Luas
Pembekuan aset digital tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan Washington terhadap ekosistem kripto Iran.
Pada April 2026, penerbit stablecoin Tether membekukan aset USDT senilai sekitar 344,2 juta dolar AS yang disebut memiliki keterkaitan dengan Bank Sentral Iran. Otoritas AS menyatakan sejumlah dompet digital tersebut diduga berhubungan dengan IRGC-Quds Force dan Hizbullah, yang telah lama masuk dalam daftar sanksi OFAC.
Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, OFAC juga menjatuhkan sanksi terhadap empat platform perdagangan aset digital terbesar di Iran, yakni Nobitex, Wallex, Bitpin, dan Ramzinex.
Pemerintah AS menilai platform-platform tersebut berperan dalam memfasilitasi transaksi internasional yang diduga membantu Iran mengakses sistem keuangan global di tengah pembatasan ekonomi.
Selain perusahaan, sejumlah pimpinan industri kripto Iran, termasuk CEO Nobitex, juga dikenai sanksi karena diduga terlibat dalam jaringan transaksi tersebut.
Dampak ke Pasar Kripto Dinilai Terbatas
Meski nilai aset yang dibekukan mencapai lebih dari 130 juta dolar AS, sejumlah analis menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pergerakan harga Bitcoin maupun pasar aset kripto global.
Hal itu karena nilai kapitalisasi pasar kripto dunia telah mencapai triliunan dolar AS, sehingga pembekuan tersebut lebih bersifat penindakan terhadap jaringan tertentu dibandingkan memengaruhi likuiditas pasar secara keseluruhan.
Namun demikian, kebijakan terbaru Washington diperkirakan akan semakin memperketat tuntutan kepatuhan terhadap perusahaan penerbit stablecoin maupun bursa aset digital di berbagai negara.
Kolaborasi antara regulator Amerika Serikat dan pelaku industri, termasuk Tether, dinilai menjadi sinyal bahwa penerapan sanksi internasional terhadap transaksi aset digital akan semakin diperkuat pada masa mendatang.











Komentar