Sampai Dengan 25 Jan’ 2021, KemenkopUKM: KSP-SB Baru Bayar Rp 111,6 M ke 10 Ribu Anggota

Sebelumnya, Kemenkop UKM telah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bermasalah secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian. Namun, koperasi bermasalah masih belum memenuhi harapan anggota koperasi, termasuk memberikan kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi

Untuk itu, Kemenkop UKM membentuk lintas Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

“Saya kira tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat termasuk anggota koperasi yang bermasalah,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu.

Ia berharap putusan PKPU yang sudah menjadi kesepakatan internal dengan koperasi-koperasi tersebut dapat dijalankan dengan benar sehingga mencapai penyelesaian.

 Dengan begitu, kepentingan para anggota dengan jumlah simpanan kecil dapat terselesaikan.

Komentar