Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 80 Kg Fermipan ke Wamena, Diduga untuk Miras Oplosan

JurnalPatroliNews | Jayapura – Upaya pengiriman bahan yang diduga akan digunakan untuk memproduksi minuman keras oplosan berhasil digagalkan personel Satuan Tugas Pasukan Gerak Cepat (Satgas Pasgat) Pamtas RI-PNG 2026 di kawasan Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (4/7/2026).

Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas mengamankan tiga kardus berisi 160 kemasan ragi roti merek Fermipan dengan total berat mencapai 80 kilogram yang rencananya akan dikirim menuju wilayah Wamena.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 11.35 WIT ketika petugas pemeriksa X-Ray Trigana Cargo, Abdulrachman, mendeteksi paket yang dinilai mencurigakan saat melewati pemeriksaan keamanan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Satgas Pasgat langsung melakukan pemeriksaan manual terhadap paket dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan ragi roti dalam jumlah besar yang dikemas menggunakan kardus berwarna cokelat dengan keterangan isi bertuliskan “Alat Mobil dan Ransum.”

Komandan Pos Jayapura Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026 menjelaskan bahwa pengiriman barang tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian identitas pengirim antara data yang tercantum pada dokumen kargo dengan label pada kemasan.

“Fermipan di wilayah Papua merupakan barang yang masuk dalam kategori pengawasan. Setiap pengirimannya wajib disertai rekomendasi pemerintah daerah serta izin dari KP3 Bandara. Dengan jumlah mencapai 80 kilogram ini, kami menduga barang tersebut akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman keras oplosan,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang Trigana Cargo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Satgas Pasgat juga telah berkoordinasi dengan General Manager Trigana Cargo guna memperkuat pengawasan terhadap pengiriman barang-barang yang masuk dalam kategori pengawasan.

Pihak Satgas menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi bahan-bahan tertentu akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan bahan pangan, termasuk ragi roti, sebagai bahan baku pembuatan minuman keras ilegal. Selain melanggar ketentuan Peraturan Gubernur Papua Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2012, praktik tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menimbulkan dampak sosial yang merugikan lingkungan sekitar.

Satgas Pasgat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu transportasi strategis, khususnya jalur udara, guna mencegah peredaran barang-barang yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan melawan hukum di wilayah Papua.

Komentar