JurnalPatroliNews – Bogor – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Raya Cinangneng, Kecamatan Ciampea, yang kedapatan menjajakan minuman keras (miras) secara ilegal, termasuk melalui jalur daring. Dari lokasi, aparat menyita total 493 botol miras berbagai jenis dan merek.
“Penindakan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras tanpa izin edar,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Selasa (29/7/2025).
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, menyusul adanya laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas warung tersebut. Warung milik seseorang berinisial MS diduga tak hanya menjual miras secara langsung di tempat, tapi juga memasarkan produknya melalui platform online.
“Operasi ini merupakan respon atas keluhan masyarakat sekitar yang mencurigai lokasi tersebut sebagai tempat penjualan miras secara eceran maupun melalui media daring,” jelas Anwar.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa warung tersebut menyamarkan kegiatannya dengan tampilan seperti toko kebutuhan sehari-hari biasa. Namun, di balik etalase dan salah satu ruangan dalam warung, petugas menemukan hampir 500 botol miras dalam berbagai kemasan.
“Minuman keras disimpan di ruangan dalam dan disusun rapi, seolah-olah agar tidak terdeteksi,” lanjutnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









