KPU Akan Tempuh Jalur Hukum Hadapi Putusan PN Jakpus, Alif Kamal: Kami Akan Cabut Gugatan Jika Partai Prima Jadi Perserta Pemilu 2024!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kisruh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang memenangkan gugatan Partai Prima, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan menempuh jalur Hukum.

Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU, menegaskan, keputusan KPU yang berhubungan dengan Partai Politik (Parpol), tidak akan berubah.

“Ketua KPU RI pernah menegaskan bahwa keputusan berkenaan dengan Partai Politik peserta Pemilu, baik yang diterbitkan pada 14 Desember ataupun 30 Desember itu tetap berlaku,” tegasnya, kepada wartawan, Jumat (10/3/23).

Idham menyatakan, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berhak mengubah putusan KPU, hanya Bawaslu dan PTUN. Sebab, hanya dua lembaga tersebut, yang memiliki kompetensi absolut, dalam menangani sengketa proses Pemilu.

“Dalam konteks ini, sebuah keputusan itu dapat diubah apabila memang Bawaslu dan PTUN menyatakan, keputusan tersebut harus diubah atau dibatalkan,” ucapnya.

Ia menyebut, KPU tidak ada komunikasi dengan Partai Prima di luar konteks Hukum. Dirinya mengatakan, komunikasi dengan Partai Prima hanya pada saat persidangan.

“Ya komunikasi kami dalam konteks sengketa ini atau gugatan ini, semua komunikasi hukum, dimana komunikasi itu saat persidangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Alif Kamal Haladi, Waketum DPP Partai Prima, mengungkapkan, Partainya menghormati upaya banding yang dilakukan KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Ia menuturkan, Partai Prima akan menyiapkan diri menghadapi banding KPU.

“Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang juga sudah digariskan UU, kami harus menghargai itu,” ujar Alif, kepada wartawan, Jumat (10/3/23).

“Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak ataupun diterima oleh majelis pengadilan tinggi,” tambahnya.

Ia mengaku, saat ini, pihaknya tengah berdiskusi untuk mencari upaya terbaik agar proses tak berlarut-larut. Ia menuturkan, Partai Prima siap mencabut gugatan di PN Jakpus, apabila ditetapkan menjadi peserta Pemilu.

“Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut Pemilu 2024,” tandasnya.

“Salah 1 upaya itu adalah, seperti yang sudah di arahkan oleh Ketua Umum PRIMA, kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut,” pungkasnya.

Komentar