Satuan Tempur Kodam IX/Udayana Tak Akan Beri Ruang Aksi Terorisme di Bali Nusra

JurnalPatroliNews – Denpasar – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara mengatakan, Kodam IX/Udayana memiliki Satuan Tempur Yonif Raider 900/Satya Bhakti Wirottama yang siap bertugas untuk penindakan terhadap aksi terorisme.

Hal ini disampaikan Pangdam dalam acara sosialisasi tentang tindak pidana terorisme di Gedung Perkasa Raga Garwit, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali di Denpasar, pada Senin (24/08).

“Pada tahap penindakan terhadap aksi terorisme, Kodam IX/Udayana memiliki satuan tempur yaitu Yonif Raider 900/SBW yang memiliki kemampuan penanggulangan teror yang dapat dimanfaatkan dalam reaksi cepat mengatasi aksi terorisme di wilayah Bali dan Nusra,” tegas Pangdam.

Lanjut Pangdam, dalam upaya melaksanakan fungsi penangkalan terhadap aksi terorisme, TNI dalam hal ini Kodam IX/Udayana sebagai Komando kewilayahan juga memiliki jajaran sampai dengan tingkat Koramil dan Babinsa yang melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial, yaitu deteksi dini dan cegah dini, komunikasi sosial, manajemen teritorial, penguasaan wilayah, dan perlawanan rakyat.

Bagi Pangdam, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

“TNI-AD, dalam hal ini Kodam IX/Udayana memandang terorisme merupakan ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional, sehingga TNI yang merupakan komponen utama dalam melaksanakan tugas-tugas Pertahanan Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang perlu dan wajib melaksanakan upaya-upaya dalam mengatasi aksi terorisme,” jelasnya.

Adapun acara tersebut diselenggarakan dalam rangka Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 7 dijelaskan, bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang, adalah mengatasi aksi terorisme. Pasal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Bab VII B tentang kelembagaan, bagian kedua peran TNI Pasal 43 huruf (i) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang,” papar Pangdam.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam, DR. HM. Azis Syamsuddin, SH bersama rombongan, Pangdam IX/Udayana, Wakapolda Bali, Direktur Penegakan Hukum BNPT, Kepala BNN Provinsi Bali, Danrem 163/WSA, Asisten Intelijen Kasdam IX/Udayana dan Kapendam IX/Udayana, Kakanwil Kemenag Prov.Bali, Wakajati Bali dan para Pejabat Utama Polda Bali. (* – TiR).-

Komentar