Mayjen (Purn) Saurip Kadi: Pembuktian Terbalik Kunci Perang Melawan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tenaga Ahli Penasehat Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, mengingatkan bahwa arah pengelolaan negara harus dikembalikan kepada nilai-nilai etika dan keberpihakan kepada rakyat. Menurutnya, konstitusi dan hukum penting, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar tanpa roh moral dan tanggung jawab sosial. Pernyataan keras ini disampaikan Saurip, yang juga mantan anggota DPR RI dan anggota Dewan Penasehat Forum Pemred Media Siber Indonesia, dalam sebuah forum diskusi kebangsaan di Jakarta, Minggu (21/9).

“Masalah besar kita hari ini adalah menata dan mengelola negara hanya berlandaskan konstitusi dan hukum, lepas dari etika. Ini tidak boleh diulangi,” tegas Saurip. Ia mencontohkan bagaimana sebelum berdirinya Republik Indonesia, komunitas seperti rakyat Samin, Tengger, dan Dayak telah eksis dengan kedaulatan sosialnya. “Begitu ada republik kok bikin KTP saja tidak bisa, kecuali harus berbohong dalam mengisi kolom agama. Bagaimana republik ini dipahami? Tanpa rakyat Samin, tanpa rakyat Tengger, tanpa rakyat Dayak, itu bukan Republik Indonesia. Pemahaman semacam ini harus dihentikan,” ujarnya dengan nada kritis.

Saurip menilai, sejarah panjang Indonesia menunjukkan pola kebijakan yang sering meminggirkan rakyat. Ia menyinggung praktik diskriminasi era Orde Baru, di mana untuk menjadi tentara, polisi, pegawai negeri, bahkan pegawai swasta, seseorang harus memiliki catatan keluarga yang dianggap “bersih lingkungan”. “Artinya ada stigma dari penguasa terhadap rakyatnya sendiri. Rakyatnya sendiri kok dimusuhi. Dampaknya apa? Lebih dari 100 juta rakyat sekarang hidup miskin. Itu bukan karena rakyatnya malas, melainkan output dari kebijakan masa lampau,” ungkap perwira tinggi purnawirawan TNI itu.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Saurip menekankan perlunya langkah radikal, yaitu dengan UU Perampasan Aset yang di dalamnya harus menyertakan hukum pembuktian terbalik. “Bila tidak, UU Perampasan Aset akan dijadikan alat pemerasan oleh oknum penguasa. Kalau mau serius perang melawan korupsi, gampang. Terapkan pembuktian terbalik. Tetapi harus jelas, jangan sampai pemerintah bersekongkol dengan pemilik aset di luar negeri. Perampasan tanpa putusan pengadilan itu berbahaya,” tandasnya.

Menurut Saurip, NKRI sejatinya lahir dari kontrak sosial, sebagaimana teori yang dirumuskan John Locke dan Thomas Hobbes pada abad ke-17. “Proklamasi 17 Agustus 1945 itu kontrak sosial. Ketika sekutu datang, rakyat langsung melawan karena merasa sudah merdeka. Itu bukti republik ini milik rakyat, bukan penguasa,” tegasnya. Ia menolak pandangan bahwa kemerdekaan kita diperoleh dengan merebut. “Merebut dari siapa? Bukankah Belanda sudah 3,5 tahun lebih dahulu hengkang dan Jepang malah kita bantu. Kalau kemerdekaan dianggap hasil rebutan, yang punya negara adalah penguasa, rakyat hanya penumpang. Itu tidak boleh,” katanya.