Selamat Tinggal Premium! Dukung Energi Bersih, Perpres 117 Di Teken Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2OI4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ada beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan dalam Perpres ini. Di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.

Pertama dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, BBM jenis Premium (RON 88) yang merupakan 50% dari volume BBM jenis Pertalite (RON 90) yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerimna Penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Untuk formula harga dasar juga dilakukan perubahan, harga indeks pasar, dan harga jual Eceran Premium sebagai Komponen Bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis Bensin RON 88 sebagai jenis BBM Khusus penugasan.

Badan Pengatur melakukan Verifikasi Volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pemeriksaan perhitungan Volume jenis BBM Khusus Penugasan RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Komentar