JurnalPatroliNews | Jakarta — Wacana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) kembali mengemuka. Skema tersebut dinilai dapat menjadi jalan untuk menata ulang kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menilai pembentukan BUK Migas perlu ditempatkan dalam kerangka penataan kembali fungsi penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas.
Menurut Bambang, keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sejak awal memang dirancang sebagai lembaga sementara setelah MK membubarkan BP Migas pada akhir 2012.
“Itu sesuai amar putusan MK, bahwa penguasaan dan pengusahaan harus disatukan dan diserahkan ke BUMN atau BUK,” kata Bambang Jumat (21/8/2026).
Bambang menjelaskan, SKK Migas dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan kelembagaan setelah BP Migas dibubarkan.
Pembubaran BP Migas merupakan konsekuensi putusan MK yang menilai pola kelembagaan saat itu bertentangan dengan prinsip penguasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Dan juga keberadaan SKK melalui Perpres No. 9 Tahun 2013 sifatnya sementara pasca ada putusan MK di akhir tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33,” ujarnya.
Dalam pandangan Bambang, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pemerintah dan DPR mencari format kelembagaan yang lebih permanen untuk mengelola sektor hulu migas.
BUK Migas, menurut dia, dapat menjadi salah satu opsi untuk menyatukan kembali fungsi pengelolaan hulu migas dalam sebuah badan usaha khusus yang memiliki kewenangan lebih jelas.
Bambang juga membandingkan model pengelolaan migas Indonesia dengan sejumlah negara lain.
Ia mencontohkan Malaysia dan Arab Saudi yang menempatkan Petronas dan Aramco dalam posisi strategis dalam pengelolaan industri migas di masing-masing negara.
“Petronas dan Aramco di negaranya ditempatkan sebagai regulator dan sekaligus operator,” jelasnya.
Menurut Bambang, Indonesia juga pernah menerapkan pola pengelolaan migas yang lebih terintegrasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971.
Namun, konstruksi tersebut kemudian berubah setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Melalui skema tersebut, fungsi penguasaan dan pengusahaan dipisahkan. BP Migas menjalankan fungsi penguasaan, sementara kegiatan pengusahaan dilakukan Pertamina bersama pihak swasta melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Penguasaan diberikan ke BP Migas, dan pengusahaan diberikan ke Pertamina dan Swasta (KKKS),” kata Bambang.
Bambang juga mengaitkan perubahan kelembagaan tersebut dengan perkembangan produksi minyak nasional.
Ia menyoroti tren penurunan lifting minyak Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.
Menurutnya, pada 1998 produksi minyak Indonesia masih berada di kisaran 1,5 juta barel per hari. Namun, satu dekade kemudian Indonesia keluar dari keanggotaan OPEC setelah produksi minyak mengalami penurunan.
“Tahun 2008 kita keluar dari OPEC, karena lifting kita turun menjadi 800 ribu barrel per day, bahkan hari ini hanya 600 ribu barrel per day,” pungkasnya.
Sorotan terhadap penurunan lifting tersebut memperlihatkan besarnya tantangan yang dihadapi sektor hulu migas nasional. Penataan kelembagaan menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu dibenahi bersamaan dengan peningkatan investasi, eksplorasi, teknologi, serta kepastian usaha.
Dengan demikian, wacana BUK Migas tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan nama atau struktur lembaga. Lebih jauh, gagasan tersebut menyentuh pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya memegang fungsi penguasaan, pengusahaan, dan pengelolaan sumber daya migas nasional.
Jika direalisasikan, desain kelembagaan baru tersebut harus mampu menjawab persoalan lama sektor hulu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi tanpa mengurangi prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.















Komentar