ATR/BPN Buka Jalan Pertamina, dari Kepastian Lahan hingga Penyelesaian Konflik

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen strategis di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendukung penguatan ketahanan energi nasional.

Dukungan tersebut diarahkan untuk membantu PT Pertamina dalam memastikan pembangunan dan pengembangan infrastruktur energi memiliki kepastian ruang, ketersediaan tanah, legalitas aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada dan kemandirian energi.

Menurut Ossy, ketahanan energi bukan hanya persoalan produksi dan distribusi energi. Aspek pertanahan dan tata ruang juga menjadi fondasi penting karena hampir seluruh pembangunan infrastruktur energi membutuhkan kepastian ruang dan lahan.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita,” ujar Ossy, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Ia menjelaskan, ATR/BPN memiliki empat instrumen yang dapat ditawarkan untuk memperkuat sektor energi, yakni kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.

Instrumen pertama adalah memastikan tata ruang dapat memberikan kepastian bagi pengembangan kegiatan usaha dan pembangunan infrastruktur energi.

Menurut Ossy, kebutuhan ruang semakin kompleks karena lahan yang tersedia terbatas, sementara pemerintah juga tengah mengejar berbagai agenda pembangunan.

Selain sektor energi, kebutuhan ruang juga meningkat untuk mendukung swasembada pangan, hilirisasi industri, perumahan hingga pembangunan infrastruktur strategis lainnya.

Karena itu, tata ruang harus mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan tersebut secara seimbang dan berkelanjutan.

Kepastian tata ruang juga diharapkan dapat memberikan dampak lanjutan berupa kemudahan proses perizinan bagi pelaku usaha.

“Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” kata Ossy.

Instrumen kedua berkaitan dengan ketersediaan tanah. ATR/BPN melihat kebutuhan lahan untuk proyek energi tidak selalu harus dipenuhi dengan mencari bidang tanah baru.

Pemerintah dapat terlebih dahulu mengoptimalkan tanah yang sudah tersedia tetapi belum dimanfaatkan secara produktif.

Potensi tersebut antara lain berasal dari tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Ossy.

Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu menekan persoalan ketersediaan lahan sekaligus mendorong pemanfaatan aset negara secara lebih optimal.

Bagi sektor energi, kepastian mengenai lokasi dan ketersediaan tanah menjadi faktor penting karena pembangunan infrastruktur membutuhkan investasi jangka panjang.

Instrumen ketiga adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah dan aset yang digunakan untuk mendukung kegiatan energi.

Ossy menilai aspek legalitas menjadi sangat penting karena infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.

Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan melalui sertipikasi aset-aset Pertamina.

Dengan kepastian status hukum tanah, pengelolaan aset diharapkan menjadi lebih tertib sekaligus mengurangi potensi munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Kepastian aset juga memberikan fondasi yang lebih kuat bagi perusahaan dalam melakukan pengembangan infrastruktur energi secara berkelanjutan.

Instrumen keempat adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat pengelolaan aset maupun pembangunan infrastruktur energi.

ATR/BPN menyatakan siap membantu menangani persoalan seperti klaim kepemilikan, tumpang tindih penguasaan atau hak atas tanah, penguasaan lahan, hingga konflik dengan masyarakat.

Penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang berkeadilan.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi hambatan terhadap proyek strategis yang berkaitan dengan kepentingan energi nasional.

Keempat instrumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.

Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga dalam membantu perusahaan memperlancar proses perizinan maupun kegiatan operasional.

Ia mencontohkan penyelesaian lebih dari 165 perizinan di sektor hilir sebagai capaian yang dinilai dapat direplikasi untuk mempercepat berbagai kebutuhan Pertamina.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali,” ungkap Iriawan.

Menurut dia, dukungan lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan agar agenda pemerintah dalam memperkuat sektor energi dapat berjalan sesuai target.

Dukungan ATR/BPN tersebut menunjukkan bahwa ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan minyak, gas, listrik maupun bahan bakar.

Di balik pembangunan kilang, fasilitas penyimpanan, jaringan distribusi, terminal energi hingga infrastruktur pendukung lainnya terdapat kebutuhan terhadap kepastian ruang dan tanah.

Karena itu, empat instrumen yang disiapkan ATR/BPN menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem investasi energi yang lebih pasti.

Jika tata ruang jelas, lahan tersedia, aset memiliki kepastian hukum dan konflik pertanahan dapat diselesaikan secara cepat serta berkeadilan, pembangunan infrastruktur energi memiliki fondasi yang lebih kuat.

Langkah tersebut sejalan dengan agenda besar pemerintah untuk mengurangi ketergantungan energi dari luar negeri dan membangun kemandirian energi nasional.

Bagi Pertamina, dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pengembangan infrastruktur energi. Sementara bagi negara, kepastian pertanahan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proyek-proyek strategis energi dapat berjalan tanpa terhambat persoalan administratif maupun konflik lahan.

Komentar