Sidang Paripurna Interpelasi Formula E Ditunda, Ketua DPRD DKI: Bisa Digelar Kembali Kapanpun!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Terkait Kasus Formula E yang seyogyanya diadakan di DKI Jakarta, DPRD DKI menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Interpelasi. Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI, mengatakan, Sidang belum berakhir dan dapat dilakukan kembali.

Ia  menjelaskan, saat sidang Paripurna Interpelasi Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD DKI dari dua fraksi, pada 28 September 2021 silam, dirinya hanya melakukan penundaan (skorsing), yang artinya bisa kembali dilakukan kapanpun.

Ia meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak paranoid hadir dalam rapat Paripurna Interpelasi DPRD DKI, sebab, Interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan Dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.

“Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan,” katanya ketika dikonfirmasi.

Gubernur Anies diminta menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik, karena Anggaran dari APBD 2019 yang telah dikucurkan mencapai Rp560 miliar untuk pembayaran biaya komitmen kepada Formula E Operation (FEO).

“Lalu berapa pastinya Anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya,” tegasnya.

Ia menegaskan, rapat Interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi Lembaga yang dipimpinnya, untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Komentar