Simak Tiga Aturan, Mulai Hari Ini Pemerintah Naikkan Pajak Ekspor CPO, Tiga Aturannya

JurnalPatrolinews – Jakarta – Pemerintah menaikkan pajak atas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya yang tidak memenuhi ketentuan wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/ DMO).

Yang tercantum dalam ketentuan yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam 3 peraturan berbeda. Dua diantaranya baru diberlakukan mulai hari ini.

Ketiga aturan tersebut adalah:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 39/PMK.101/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Bea Keluar. Berlaku mulai Jumat (10/6/2022).
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor. Berlaku mulai 14 Juni 2022.
  • PMK No 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Program percepatan ekspor tersebut adalah mekanisme flush out yang ditetapkan pemerintah berlaku hingga 31 Juli 2022.

Program ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor.

Pada saat program ini berlaku, mengacu pada ketentuan PMK yang ditetapkan Sri Mulyani, setiap ton ekspor CPO akan dikenakan bea keluar (BK) US$488 per ton untuk produk CPO, ditambah ditambah pungutan ekspor BPDPKS maksimal US$200 per ton. Dengan catatan, tarif ini untuk harga CPO di atas US$1.500 per ton yang berlaku untuk periode 14 Juni – 31 Juli 2022.

Sehingga, secara total, dengan acuan harga referensi CPO bulan Juni 2022 US$1.700 per ton, total pajak harus dibayar mencapai US$688.

Tapi, besaran biaya ini tidak berlaku untuk ekspor CPO dan turunannya yang mengikuti ketentuan wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/ DMO).

Sehingga, total pajak ekspor harus dibayarkan pengusaha adalah US$688 per ton, dengan harga CPO di atas US$1.500 per ton. Jika tanpa memenuhi kebijakan DMO CPO dan turunannya.
(*/red)

Komentar