Singgung Kematian Maaher, Napoleon Minta Pindah Rutan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), Irjen Napoleon Bonaparte meminta dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri ke Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Napoleon menyinggung penyebaran virus corona (Covid-19) dan kematian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri. Permintaan Napoleon terungkap saat Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan surat permohonan penasihat hukum terkait pemindahan Napoleon ke Rutan Mako Brimob pada 16 Februari 2021.

“Kami menerima surat yang diajukan tim PH Terdakwa berkenaan dengan permohonan agar Terdakwa dapat dipindahkan tempatnya ditahan yaitu semula ditahan di Rutan Bareskrim dan mohon agar dipindahkan ke Rutan Mako Brimob,” ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

Napoleon menuturkan sudah ada tiga tahanan di Rutan Bareskrim Polri yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dalam dua bulan terakhir.

“Saya sudah lebih dari 4 bulan di Rutan Bareskrim. Saya hitung 2 bulan terakhir ini, 3 tahanan itu meninggal dunia dengan positif Covid-19. Yang terakhir 2 minggu lalu tanggal 8 Februari 2021 tepat hari Senin sepulang dari sini setiba di sel itu jam 19.30 malam, melintas di depan saya itu jenazah dari Ustaz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis, dengan penyakit alasan yang tidak disebutkan Humas Polri, tapi kami tahu sebagai anggota Polri ada beberapa,” terang Napoleon.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat pemindahan tempat penahanan dikhawatirkan akan menghambat proses persidangan.

“Apabila ditahan di Mako Brimob kami agak terlambat untuk proses (penjemputan) karena ini baru pertama dipindahkan ke Brimob mungkin membawa tahanan ke sini,” ujar Jaksa.

Merespons surat permohonan tersebut, Hakim menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu.

Napoleon diadili atas kasus dugaan penerimaan suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap total sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Napoleon telah dituntut dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

(cnn)

Komentar