Babak Baru Soal Penghapusan Red Notice Joko Tjandra, Napoleon Seret Nama Menkumham

JurnalPatroliNews, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

Diketahui, Napoleon dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran diyakini Jaksa Penuntut Umum telah menerima suap sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Joko Tjandra.

Dalam nota pembelaannya, Napoleon mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Napoleon pun menunjuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Dirjen Imigrasi Kemkumham, Jhoni Ginting sebagai pihak yang berwenang melakukan hal tersebut.

“Penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS (Enhanced Cekal System) adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi. Sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa (Napoleon) karena memang Terdakwa tidak memiliki kewenangan itu,” kata Napoleon.

Untuk itu, Napoleon mengklaim tanggung jawab atas hapusnya nama Joko Tjandra dari DPO tidak dapat dilimpahkan kepada dirinya selaku Kadiv Hubinter maupun NCB Interpol Polri. Meskipun, dalam surat tuntutan Jaksa disebutkan Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat tiga surat kepada Ditjen Imigrasi terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

“Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia berdasarkan tiga surat NCB Interpol Indonesia tersebut,” katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Jaksa meyakini jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra. Suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi itu diterima Napoleon untuk membantu proses penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

(*/lk)

Komentar