SMSI Kecewa Usulan 19 Pasal RKUHP Hanya 2 Diakomodasi Pemerintah

Arif Zulkifli kembali menegaskan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

“Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” katanya menegaskan.

Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan pers.

Sebanyak 2.000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.

“Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus mendukung perjuangan Dewan Pers melakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetahui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan,” kata Makali, yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar.

Komentar