SMSI Kecewa Usulan 19 Pasal RKUHP Hanya 2 Diakomodasi Pemerintah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2.000 pengusaha pers daring (online) menyampaikan rasa kecewa karena pemerintah hanya mengakomodasi 2 pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar, SH dalam pernyataan di Jakarta, Ahad (30/10/2022).

Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Rapat digelar menindaklanjuti adanya tanggapan resmi pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat dipimpin anggota Dewan Pers, sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana,SH.

Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, di antaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers.

Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator, menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers.

Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya 2 pasal yang terakomodasi. Itupun salah satu pasal yang diakomodasi, masuknya di penjelasan, bukan di batang tubuh.

“Ini yang kita sayangkan, karena hanya 2 pasal yang diakomodasi dari 19 pasal yang mendapat tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022,” kata Hendrayana.

Komentar